Warga Green Pramuka City Protes Kenaikan IPL
Jul 20, 2016 18:50:17 GMT 7
Post by kacong on Jul 20, 2016 18:50:17 GMT 7
Warga yang tinggal di apartemen Green Pramuka City Hunian Strategis dan Nyaman di Pusat Kota Jakarta memprotes kenaikan tarif iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sebesar 43 persen dari Rp 9.500 menjadi Rp 13.500 per meter persegi per bulan mulai awal Maret 2015. Mereka akan menggelar aksi unjuk rasa setiap Sabtu, bahkan apabila tak direspons pengelola apartemen, aksi akan dilakukan lebih sering.
Koordinator aksi tersebut, Dion Achilles, Rabu (18/2), mengatakan aksi unjuk rasa dilakukan sejak 2013, tetapi tak ditanggapi serius oleh pengelola apartemen. Warga yang berdemo hanya dihadapi oleh security, bukan pihak pengelola.
Kenaikan IPL sebesar 43 persen di Green Pramuka City Hunian Strategis dan Nyaman di Pusat Kota Jakarta memberatkan penghuni. Apalagi, selama ini pengelolaan IPL juga tak transparan. Hal lain yang juga memberatkan adalah warga tetap membayar tarif parkir per jam meski sudah berlangganan parkir bulanan Rp 200.000 untuk mobil dan Rp 100.000 buat motor. Bahkan, masih ada pungutan lain terhadap penghuni.
"Keputusan kenaikan tarif IPL dan tarif lainnya dilakukan sepihak oleh pengelola tanpa melibatkan warga. Kami tidak pernah diajak berdialog dan hanya menerima pemberitahuan melalui majalah dinding dan surat edaran di kolong pintu," katanya.
Selama belum ada iktikad baik dari pengelola untuk berdiskusi dengan warga dan menetapkan kebijakan yang disepakati bersama, pihaknya tidak bersedia membayar apa pun ke pengelola ke sebagai bentuk protes.
Pada kesempatan itu, Dion juga mengajak warga untuk bersama-sama membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan
Rumah Susun (P3SRS) yang menjadi amanat UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Sesuai UU tersebut, pembentukan P3SRS bersifat wajib sebagai implementasi konsep strata title.
Koordinator aksi tersebut, Dion Achilles, Rabu (18/2), mengatakan aksi unjuk rasa dilakukan sejak 2013, tetapi tak ditanggapi serius oleh pengelola apartemen. Warga yang berdemo hanya dihadapi oleh security, bukan pihak pengelola.
Kenaikan IPL sebesar 43 persen di Green Pramuka City Hunian Strategis dan Nyaman di Pusat Kota Jakarta memberatkan penghuni. Apalagi, selama ini pengelolaan IPL juga tak transparan. Hal lain yang juga memberatkan adalah warga tetap membayar tarif parkir per jam meski sudah berlangganan parkir bulanan Rp 200.000 untuk mobil dan Rp 100.000 buat motor. Bahkan, masih ada pungutan lain terhadap penghuni.
"Keputusan kenaikan tarif IPL dan tarif lainnya dilakukan sepihak oleh pengelola tanpa melibatkan warga. Kami tidak pernah diajak berdialog dan hanya menerima pemberitahuan melalui majalah dinding dan surat edaran di kolong pintu," katanya.
Selama belum ada iktikad baik dari pengelola untuk berdiskusi dengan warga dan menetapkan kebijakan yang disepakati bersama, pihaknya tidak bersedia membayar apa pun ke pengelola ke sebagai bentuk protes.
Pada kesempatan itu, Dion juga mengajak warga untuk bersama-sama membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan
Rumah Susun (P3SRS) yang menjadi amanat UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Sesuai UU tersebut, pembentukan P3SRS bersifat wajib sebagai implementasi konsep strata title.