Belanja Di Kawasan Bebas
Feb 23, 2016 18:28:28 GMT 7
Post by anri on Feb 23, 2016 18:28:28 GMT 7
Ini merupakan kisah Darsono sejak dia di-PHK dari perusahaan jamur di kota Bumiayu dari blog Review Padamu. Nasib Darsono tidak sebagus kariernya saat dia terakhir kali menjabat sebagai manajer produksi perusahaan. Perjalanan karier Darsono terhenti karena ternyata perusahaan tersebut tidak bisa bertahan dengan kondisi ekonomi global yang sedang terpuruk kala itu. Beberapa karyawan produksi termasuk Darsono dirumahkan alias diberhentikan dari pekerjaan yang dia banggakan.
Dengan modal sertifikat rumah warisan almarhum ayahnya, Darsono mencoba mengajukan permohonan pinjaman lunak sebesar 10 juta ke bank perkreditan yang ada di depan rumahnya untuk berdagang telepon seluler. Tak hanya menjual telepon seluler bekas, Darsono kini mulai menjual telepon seluler kondisi baru yang juga dia dapatkan langsung dari sales aksesoris tersebut. Namun Darsono menganggap hasil penjualan telepon seluler kondisi baru kurang menguntungkan, bahkan kadang Darsono rugi karena harus menyetok barang lebih lama, sementara perkembangan produk telepon seluler yang cepat sekali mengalami perubahan.
Darsono mulai berpikir untuk mencari reseller telepon seluler yang lebih bagus. Namun Darsono pun tidak bisa menemukan reseller sesuai dengan margin keuntungan yang ia inginkan. Karena ternyata keuntungan yang didapat dari reseller sudah ditentukan oleh vendor merek telepon seluler tersebut. Darsono teringat dengan saran Juminah, pelanggan pulsanya yang konon pernah merantau 3 tahun di Batam Kepulauan Riau. Juminah dengan 2 gadget (gawai) tercanggih yang ia bawa saat mengisi pulsa, bercerita kalau barang-barang elektronik termasuk telepon seluler yang ada di Batam harganya jauh lebih murah bila dibandingkan harga yang ada di kotanya.
Dan ternyata memang harga yang dia dapatkan dari hasil pencariannya disana lebih murah 10 sampai dengan 20 persen bila dibandingkan dengan harga yang dia peroleh dari reseller di kotanya. Darsono sumringah (perasan bahagian, dan nampak di wajahnya), karena target barang belanjaannya terpenuhi. Tiga kopernya sudah terisi penuh dengan barang belanjaan.
Darsono dan barang bawaannya dibawa ke area pemeriksaan barang. Petugas Bea Cukai bernama Yudha, perawakan tinggi besar, berbadan tegap dan berpangkat kuning dua dipundaknya pun mulai meminta Darsono untuk membuka ketiga kopernya. Petugas Bea Cukai dengan teliti memeriksa dan mencacah barang dagangan yang Darsono bawa. Setelah pemeriksaan fisik selesai, pertanyaan pun datang ke Darsono. Petugas Bea Cukai menanyakan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. Namun apalah daya, pemahaman dan pengetahuan Darsono tidak nyambung dengan maksud pertanyaan Petugas Bea Cukai tersebut. Maklum Darsono tidak pernah membaca koran, mendengarkan dan menonton berita, apalagi membaca peraturan yang telah diundangkan negara. Darsono dari dulu hanya asik bekerja dan sesekali nonton acara hiburan dangdut di televisi swasta.
Belum lagi karena barang yang Darsono bawa adalah barang yang terkena pembatasan oleh instansi teknis. Barang berupa telepon seluler menurut Petugas Bea Cukai diatur tata niaga impornya, termasuk pengeluaran barang dari kawasan bebas dengan peraturan Kementerian Kominfo dan Kementerian Perdagangan. Darsono pun tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang tersebut ke luar Batam dengan tujuan ke daerah lain di dalam negeri atau bahasa peraturannya tempat lain dalam daerah pabean sebelum memenuhi persyaratan yang diatur oleh instansi teknis tersebut. Karena pada dasarnya membawa barang dari Batam ke daerah lain di dalam negeri selain kawasan bebas lainnya, sama saja dengan mengimpor barang dari luar negeri.
“Ketentuan larangan pembatasan barang yang akan dimasukan dan dikeluarkan dari kawasan bebas bisa dilihat di portal Indonesia National Single Window (INSW) di www. eservice.insw.go.id atau ditanyakan langsung kepada Petugas Bea Cukai yang berada di kantor pabean dan sekitar bandara”, papar Petugas Bea Cukai.
Sumber lengkap : Kisah Darsono Pedagang Telepon Seluler Belanja di Kawasan Bebas
Dengan modal sertifikat rumah warisan almarhum ayahnya, Darsono mencoba mengajukan permohonan pinjaman lunak sebesar 10 juta ke bank perkreditan yang ada di depan rumahnya untuk berdagang telepon seluler. Tak hanya menjual telepon seluler bekas, Darsono kini mulai menjual telepon seluler kondisi baru yang juga dia dapatkan langsung dari sales aksesoris tersebut. Namun Darsono menganggap hasil penjualan telepon seluler kondisi baru kurang menguntungkan, bahkan kadang Darsono rugi karena harus menyetok barang lebih lama, sementara perkembangan produk telepon seluler yang cepat sekali mengalami perubahan.
Darsono mulai berpikir untuk mencari reseller telepon seluler yang lebih bagus. Namun Darsono pun tidak bisa menemukan reseller sesuai dengan margin keuntungan yang ia inginkan. Karena ternyata keuntungan yang didapat dari reseller sudah ditentukan oleh vendor merek telepon seluler tersebut. Darsono teringat dengan saran Juminah, pelanggan pulsanya yang konon pernah merantau 3 tahun di Batam Kepulauan Riau. Juminah dengan 2 gadget (gawai) tercanggih yang ia bawa saat mengisi pulsa, bercerita kalau barang-barang elektronik termasuk telepon seluler yang ada di Batam harganya jauh lebih murah bila dibandingkan harga yang ada di kotanya.
Dan ternyata memang harga yang dia dapatkan dari hasil pencariannya disana lebih murah 10 sampai dengan 20 persen bila dibandingkan dengan harga yang dia peroleh dari reseller di kotanya. Darsono sumringah (perasan bahagian, dan nampak di wajahnya), karena target barang belanjaannya terpenuhi. Tiga kopernya sudah terisi penuh dengan barang belanjaan.
Darsono dan barang bawaannya dibawa ke area pemeriksaan barang. Petugas Bea Cukai bernama Yudha, perawakan tinggi besar, berbadan tegap dan berpangkat kuning dua dipundaknya pun mulai meminta Darsono untuk membuka ketiga kopernya. Petugas Bea Cukai dengan teliti memeriksa dan mencacah barang dagangan yang Darsono bawa. Setelah pemeriksaan fisik selesai, pertanyaan pun datang ke Darsono. Petugas Bea Cukai menanyakan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. Namun apalah daya, pemahaman dan pengetahuan Darsono tidak nyambung dengan maksud pertanyaan Petugas Bea Cukai tersebut. Maklum Darsono tidak pernah membaca koran, mendengarkan dan menonton berita, apalagi membaca peraturan yang telah diundangkan negara. Darsono dari dulu hanya asik bekerja dan sesekali nonton acara hiburan dangdut di televisi swasta.
Belum lagi karena barang yang Darsono bawa adalah barang yang terkena pembatasan oleh instansi teknis. Barang berupa telepon seluler menurut Petugas Bea Cukai diatur tata niaga impornya, termasuk pengeluaran barang dari kawasan bebas dengan peraturan Kementerian Kominfo dan Kementerian Perdagangan. Darsono pun tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang tersebut ke luar Batam dengan tujuan ke daerah lain di dalam negeri atau bahasa peraturannya tempat lain dalam daerah pabean sebelum memenuhi persyaratan yang diatur oleh instansi teknis tersebut. Karena pada dasarnya membawa barang dari Batam ke daerah lain di dalam negeri selain kawasan bebas lainnya, sama saja dengan mengimpor barang dari luar negeri.
“Ketentuan larangan pembatasan barang yang akan dimasukan dan dikeluarkan dari kawasan bebas bisa dilihat di portal Indonesia National Single Window (INSW) di www. eservice.insw.go.id atau ditanyakan langsung kepada Petugas Bea Cukai yang berada di kantor pabean dan sekitar bandara”, papar Petugas Bea Cukai.
Sumber lengkap : Kisah Darsono Pedagang Telepon Seluler Belanja di Kawasan Bebas