Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor
Apr 6, 2019 12:01:12 GMT 7
Post by Jalan Terus on Apr 6, 2019 12:01:12 GMT 7
Pengertian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak-pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.(Pasal 1 sub (1) UU No. 2 Tahun 1992).
Menurut ketentuan Pasal 246 KUHD dinyatakan bahwa: ”Asuransi adalah suatu perjanjian, seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tentu.”
Asuransi kendaraan bermotor merupakan asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD. Perjanjian asuransi kendaraan bermotor timbul karena kebutuhan manusia, untuk mengalihkan risiko yang dapat merugikan, baik bagi dirinya, keluarganya maupun harta kekayaannya.
Mereka yang memiliki harta kekayaan, kemungkinan mengalami suatu peristiwa yang tidak diinginkan yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian pada kendaraan bermotor. Kemungkinan menderita kerugian dimaksud disebut risiko. Secara sederhana, risiko dapat diartikan sebagai
kemungkinan menderita suatu kerugian.
Untuk mengatasi risiko, salah satunya dapat dilakukan dengan cara mengalihkan kepada pihak yang menerima alihan risiko tersebut. Sekarang ini, usaha mengalihkan atau membagi risiko dimaksud banyak dilakukan dengan melalui perjanjian asuransi. Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas
Menurut ketentuan Pasal 246 KUHD dinyatakan bahwa: ”Asuransi adalah suatu perjanjian, seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tentu.”
Asuransi kendaraan bermotor merupakan asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD. Perjanjian asuransi kendaraan bermotor timbul karena kebutuhan manusia, untuk mengalihkan risiko yang dapat merugikan, baik bagi dirinya, keluarganya maupun harta kekayaannya.
Mereka yang memiliki harta kekayaan, kemungkinan mengalami suatu peristiwa yang tidak diinginkan yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian pada kendaraan bermotor. Kemungkinan menderita kerugian dimaksud disebut risiko. Secara sederhana, risiko dapat diartikan sebagai
kemungkinan menderita suatu kerugian.
Untuk mengatasi risiko, salah satunya dapat dilakukan dengan cara mengalihkan kepada pihak yang menerima alihan risiko tersebut. Sekarang ini, usaha mengalihkan atau membagi risiko dimaksud banyak dilakukan dengan melalui perjanjian asuransi. Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas